Duar! Empat Dedengkot Jambret Medan Dicokok Aparat, Satu Ditembak Mati, Punya Banyak Catatan Kelam

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 17 Juni 2020 | 12:00 WIB

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan pengungkapan kasus jambret (begal), dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (16/6/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Korban bersama temannya melintas berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.

Saat itu korban dibonceng saksi, dan meletakkan tasnya di pangkuan.

"Secara tiba-tiba datang dua pelaku dari sebelah kanan menggunakan sepeda motor dan merampas tas korban dan selanjutnya melarikan diri.

Korban berusaha mengejar dan berteriak maling, namun pelaku berhasil kabur," jelasnya.

Para pelaku berhasil ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan pada 13 Juni 2020 di sebuah pondok rumah sewa di Jalan Sei Batang Hari, Medan.

Catatan hitam tersangka

Tersangka Andi Pratama Siregar yang ditembak mati personel Polrestabes Medan, ternyata merupakan residivis kawakan.

Baca Juga: Terungkap! Ini Identitas Perempuan Misterius yang Tinggalkan Honda BeAT di Kediri, Berikut Penuturan Petugas Satpol PP

Ia sudah bolak-balik keluar masuk penjara. Terakhir, tersangka Andi dibebaskan dari penjara setelah mendapatkan program asimilasi Covid-19.

Tersangka Andi dinyatakan sebagai otak pelaku jambret yang terjadi di dua lokasi, Medan Baru dan Sunggal.

"Perlu kami sampaikan juga tersangka atas nama APS (Andi Pratama Siregar) adalah residivis," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers, Selasa (16/6/2020).

Catatan hitam Andi Pratama Siregar pun ternyata cukup panjang.

Baca Juga: Tujuh Pilihan Mobil Bekas yang Bisa Dibawa Pulang Dengan Harga Rp 30 Jutaan, Ada Minibus Ada Sedan

Pada tahun 2014, ia dihukum 1,5 tahun penjara karena kasus narkoba.

Setelah keluar, Andi Pratama Siregar ditangkap pada tahun 2017 karena kasus jambret.

Ia menjalani hukuman selama 8 bulan.

Usai menjalani hukuman, Andi Pratama Siregar kembali terlibat kejahatan curas.

"Yang bersangkutan sudah pernah tiga kali ditahan berkaitan dengan kasus narkoba pernah kena 1,5 tahun.

Baca Juga: Sayangku, Kamu Harus Tahu Ini 4 Hal yang Pengaruhi Performa Ban Mobil

Yang kedua kasus curas kena 8 bulan, dan yang ketiga kasus curas juga," sambungnya.

Dalam kasus ketiga itu, Andi ditangkap tahun 2018 oleh personel Polsek Helvetia.

Ia dihukum selama 3,5 tahun, namun bisa bebas lebih cepat karena program asimiliasi.

"Keluar tahun 2020 ini karena program asimiliasi," terangnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "DOR! Andi Pratama Siregar alias Letoy (30) Ditembak Mati, Berikut Sepak Terjang Kejahatannya".