Otomania.com - Empat pelaku penyekapan dan panganiayan dalam mobil karena hutang yang belum terbayarkan berhasil ditangkap polisi.
Empat pelaku tersebut ditangkap polisi pada Kamis (11/6/2020) malam,
Selain empat pelaku, Korps Bhayangkara juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam penyediaan bom ikan atau bondet.
Melansir dari TribunJatim.com, jadi total ada sebanya enam tersangka yang berhasil diamankan.
Dan hanya satu yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polres Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, pihaknya mengamankan empat tersangka penyekapan dan penganiayaan.
"Mereka menyekap dan menganiaya korbannya. Motifnya karena korban ini punya utang sama salah satu tersangka dan belum terbayarkan," kata dia, Jumat (12/6/2020) siang.
Rofiq menyebutkan, awal mulanya, salah satu tersangka yakni M menagih utang ke korban, Amir. Namun, korban tidak bersedia membayarnya karena belum punya uang.
"Akhirnya tersangka ini geram, dan merencanakan niat jahatnya dengan mengajak empat orang temannya. Mereka menyekap korban di dalam mobil," tambah dia.
Setelah disekap di dalam mobil, kata Kapolres, korban dianiaya oleh masing-masing tersangka. Korban diajak berputar Pasuruan sembari dianiaya.
"Setelah babak belur, korban dibuang di pinggir jalan. Akhirnya korban melapor ke polisi. Dan dalam pengembangan, kami berhasil meringkus mereka," papar dia.
Dalam penangkapan di masing-masing tersangka, lanjut Kapolres, ada penyidik yang menemukan barang bukti bondet.
Setelah dikembangkan, bondet didapatkan dari temannya lainnya.
"Keenam tersangka sekarang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Geram Pinjaman Rp 15 Juta Tak Dibayar, Pria di Pasuruan Aniaya Pengutang, Korban Disekap Dalam Mobil,