Driver Ojol Bakal Senang Kalau Ada UU Seperti Ini, Batalkan Pesanan Makanan Bisa Dipenjara Atau Denda Puluhan Juta

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 10 Juni 2020 | 17:00 WIB

ILUSTRASI driver ojek online dapat order pesanan makanan (Adi Wira Bhre Anggono - )

Setelah RUU ini nanti disahkan, siapapun orang di Filipina yang membatalkan pesanan pengiriman setelah pengemudi membayar bahan makanan, maka ia bisa terkena denda berat dan hukuman penjara.

Baca Juga: Asbes Hancur Berserakan, Muka Truk Bonyok Hantam Tebing Timbul Korban Satu Orang, Dugaan Rem Blong

Rancangan undang-undang ini berkaitan dengan melonjaknya pemesanan makanan via online di Filipina selama masa pandemi Covid-19.

Sayangnya, menaiknya jumlah pemesanan makanan online ini justru dibarengi dengan tindakan negatif.

Yakni beberapa pelanggan telah mengerjai pengemudi ojek online dengan membatalkan pesanan sebelum membayarnya, sehingga terpaksa para pengemudi yang membayar tagihan.

Menurut Coconuts, Undang-undang Perlindungan Layanan Pengiriman Makanan dan Bahan Makanan itu telah dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat Filipina pada 4 Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Setelah Buron 6 Tahun Akhirnya Pelaku Begal Tak Berkutik Dicokok Polisi di Pasar, Masa Muda Bisa Habis di Penjara

“Ini mencakup contoh di mana pelanggan memesan makanan dan atau bahan makanan untuk tujuan mengerjai, atau mereka yang tidak memiliki niat tulus untuk memanfaatkan layanan yang menyebabkan tekanan yang tidak semestinya kepada pengemudi serta layanan terkait mereka,” bunyi RUU tersebut.

Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang tercantum di dalam UU, maka harus mengganti biaya driver atau pengemudi ojek online untuk pesanan yang dibatalkan.

Kemudian pelaku juga akan dikenakan membayar denda sejumlah PHP 100.000 (£ 1.579) atau sekitar Rp28 juta.

Selain itu, tindakan mempermalukan pengemudi pengiriman online juga dapat mengakibatkan hukuman penjara enam tahun jika menurut RUU tersebut.

Kalau di Indonesia ada undang-undang yang seperti ini, sudah pasti bakal bikin driver ojek online lebih tenang saat bekerja ya.

Jadi kapan nih Indonesia punya UU serupa?

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Di Filipina, Batalkan Pesanan Makanan Online Bisa Dipenjara 6 Tahun atau Didenda Rp28 Juta".