Driver Ojol Bakal Senang Kalau Ada UU Seperti Ini, Batalkan Pesanan Makanan Bisa Dipenjara Atau Denda Puluhan Juta

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 10 Juni 2020 | 17:00 WIB

ILUSTRASI driver ojek online dapat order pesanan makanan (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Jebakan atau prank terhadap driver ojek online bukanlah hal baru di Indonesia.

Misalnya seperti konsumen yang membatalkan pesanan secara tiba-tiba padahal makanan sudah dibeli oleh driver.

Ataupun driver ojol yang mendapat pesanan makanan namun dari saat diantar ternyata alamatnya antah berantah tak ada penghuni.

Alhasil driver pun jadi rugi banyak karena harus membayar tagihan makanan namun tak ada yang menggantinya.

Walaupun memang bakal beda cerita jika pembayaran dilakukan lewat uang elektronik, karena saldo si driver akan langsung terisi saat konsumen memesan makanan.

Baca Juga: Keren! Yamaha Aerox di Thailand Punya Warna Baru, Kolaborasi dengan Perusahaan Game

Nah, baru-baru ini Filipina sudah ada rancangan undang-undang untuk mecegah jebakan-jebakan serupa ke driver pengiriman online di sana.

Ancaman hukuman berat ini menanti bagi mereka yang membatalkan pesanan makanan lewat aplikasi pengiriman online di Filipina.

Menurut Daily Mail yang mengutip Coconuts, pembeli dapat menghadapi setidaknya enam tahun penjara.

Rancangan undang-undangnya telah diajukan minggu lalu, demi mencegah pembatalan pengiriman yang mereka sebut tak bermoral itu.