Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.
Atas tuntutan terhadapnya, terdakwa Armada mengajukan pikir-pikir.
"Saya mohon izin pikir-pikir yang mulya," ujar terdakwa pada sidang yang digelar secara virtual tersebut.
Kronologi Kejadian
Perampokan terhadap driver Gocar terjadi di Palembang, Selasa (12/11/2019)
Perampokan disertai tindak kekerasan ini membuat korban terluka parah
Korban pun dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar
Berdasarkan informasi yang beredar, korban yang merupakan driver gocar mendapat order dari penumpang di wilayah Tugu KB 7 Ulu Palembang.
Baca Juga: Waduh, Mobil Pos Indonesia Bawa Duit Bansos Rp 840 Juta Kebakaran
Pelaku minta diantar ke jalan tanah merah di belakang Griya Agung Palembang
Dikutip dari Sriwijaya Post, korban diketahui bernama Nova yang menjadi korban begal sadis.
Ia ditemukan warga di Jalan Tanah Merah III Demang Lebar Daun terkapar dan bersimbah darah Senin (11/11/2019) malam.
Warga di sekitar lokasi sempat menyaksikan perjuangan Nova melawan para begal yang belum diketahui berapa orang.
Warga juga memergoki pelaku membawa senjata yang ditinggalkan di lokasi kejadian ketika kabur.
Begal tampaknya tidak berhasil membawa mobil Toyota Calya milik Nova.
Dan jika dilihat dari mobil tersebut, diketahui dirinya merupakan anggota Komunitas Joker.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Driver Online di Palembang Ditikam 30 Kali Oleh Begal, Kecewa Hakim Beri Vonis Pelaku 7,5 Tahun".