Baca Juga: Malmot Babak Belur Ditangan Warga, Terselamatkan Karena Senjata Api Milik Polisi
Penumpangnya yakni terdakwa Armada bersama BS (DPO) yang memesan dari depan lorong Garuda kelurahan 7 Ulu untuk diantarkan ke Jalan Tanah Merah 3 Siring Agung, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB-I, Kota Palembang.
Namun setibanya di samping Istana Gubernur Griya Agung, korban langsung dieksekusi oleh kedua pelaku yang sempat berpura-pura ingin membayar.
Nova berhasil meminta pertolongan warga yang melintas meski kucuran darah terus mengalir di sekujur tubuhnya usai mendapat 30 luka tusukan.
Warga yang melintas langsung menyelamatkannya dan membawa korban ke RS Siti Khodijah untuk mendapat pertolongan.
Baca Juga: Jumlah Kecelakaan Periode Lebaran 2020 Merosot, Korban Nyawa Menurun Sampai 63 Persen
Jalannya persidangan
Hakim memberikan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Armada.
"Menyatakan terdakwa Armada Saputra Jaya E Als Yayang Bin M Effendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasaan atau ancaman Kekerasaan dalam keadaan memberatkan," ujar majelis hakim, Ertata SH MH dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Terdakwa Armada divonis melanggar ketentuan pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke 2 dan Ke 4 KUHP.