Otomania.com - Tersangka komplotan pelaku pencurian motor, handphone dan dompet berhasil ditangkap Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir .
Mereka melakukan aksi pencurian di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.
Melansir dari Sripoku.com, satu diantara dari tersangka pelaku diberi hadiah timah panas karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
Komplotan tersangka tersebut masing-masing Ig (19), warga Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dan satu lagi Sud (29), warga Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan tersangka yang lain, An masih dalam pencarian petugas.
Baca Juga: Wah Apes, Mau Maling Motor Ternyata Korbannya Lagi Nongkrong Sama Polisi
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka beraksi pada Rabu (8/4/2020) dini hari lalu.
Mereka masuk ke kamar korban bernama Abdul Hadi (29) di lingkungan Pondok Pesantren tersebut, dan berhasil mengangkut satu unit sepeda motor, 3 unit handphone dan dompet berisi identitas dan uang senilai Rp 200 ribu.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil yang ditaksir bernilai Rp 18.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi melalui Kasubbag Humas Polres Ogan Ilir, Kompol Zainalsyah Minggu (7/6/2020).
Berangkat dari laporan korban, Tim Komodo Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada ketiga tersangka, dan tim pun melakukan pencarian ketiganya.
"Kemudian Tim mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Kayuagung Kabupaten OKI, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Ig yang saat ditangkap, sedang berada di atas sepeda motor," tambahnya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.
Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.
"Saat diinterograsi tersangka mengaku jika melakukan pencurian tersebut bersama kedua rekannya, Sud yang sudah ditangkap terlebih dulu dan An (DPO)," tegasnya.
Tersangka pun dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, berikut barang bukti yang berhasil mereka ambil dan sebilah senjata tajam jenis pisau.
Baca Juga: Enggak Ada Kapoknya, Baru Keluar Penjara Udah Beraksi Lagi, Colong Honda Vario Milik Penggali Parit
Mereka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Kita juga tengah mencari satu orang tersangka lagi yang berhasil melarikan diri," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pelaku Pencurian di Ponpes Ini Dikepung Tim Komodo Polres Ogan Ilir, Coba Kabur Keok Ditembak,