Otomania.com - Dua pelaku pencuri ponsel di dasbor motor berhasil diamankan oleh Tekab 308 Polres Tanggamus.
Ponsel tersebut diambil oleh pelaku saat pemiliknya lupa meletakkannya di dasbor motor miliknya saat sedang parkir berbelanja.
Melansir dari TribunLampung.com, menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan.
Keduanya Apriansyah (21), warga Pekon Sanggi Unggak, dan Panca Sanjaya (22) warga Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Tanggamus.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat ada di Pekon Kusa, Kec. Kota Agung, kemarin (Jumat) sore pukul 17.00 WIB," ujar Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (6/6/2020) malam.
Ia menambahkan saat diamankan salah satu pelaku, yakni Apriansyah membawa senjata tajam jenis pisau yang disembunyikan di pinggang sebelah kiri.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari berupa ponsel, senjata tajam dari para tersangka dan kotak ponsel dari korban," ujar Edi.
Ia menjelaskan, kejadian pencurian itu pada Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu korban Febi Rizki Ananda (20) Pekon Porwodadi Kec. Gisting hendak membeli pakaian di toko Diki.
Lalu memarkirkan sepeda motor di depan toko. Namun korban lupa ponsel miliknya masih ada di dashboard motor.
Saat itulah kedua pelaku langsung mengambil ponsel tersebut.
"Kedua pelaku memperhatikan korban saat meletakkan ponsel tersebut, sehingga ketika lengah keduanya langsung beraksi," jelas Edi.
Lalu saat korban keluar melihat dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendari motor merek Yamaha Vixion warna merah mangambil ponsel miliknya.
Kemudian kedua laki-laki tersebut melarikan diri.
Berdasarkan hasil pengembangan kedua pelaku, mereka memiliki catatan kriminal, yakni Apriansyah, adalah pelaku yang telah melakukan pengeroyokan di wilayah Polsek Semaka sesuai laporan pada 2 Juni 2019.
Keduanya juga mengakui pencurian dengan pemberatan sepeda motor pada 21 Mei 2020.
Baca Juga: Ponsel Driver Ojol Nyemplung Saluran Air, Delapan Petugas Damkar Ringan Tangan Membantu, Salut!
Mereka mencuri sepeda motor Honda Genio di Pekon Soponyono, Kec. Wonosobo bersama dua rekannya yang lain.
Sementara tersangka Apriansyah mengaku sering membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga.
Dan terkait pengeroyokan di wilayah Semaka dia mengaku karena dendam kepada korban.
"Terhadap keduanya, terus dilakukan penyidikan, selanjutnya juga akan dilakukan penyidikan sesuai catatan kejahatan mereka," kata Edi.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Terhadap tersangka pemilik senjata tajam juga dijerat UU Darurat no 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Edi mengimbau masyarakat agar biasakan melakukan pengamanan diri sendiri. Caranya dengan tidak meletakan barang berharga pada tempat yang mudah dicuri.
Kemudian ketika berkendara sepeda motor juga agar memperhatikan barang bawaan. Seperti tidak menaruh barang berharga pada tas yang diselempangkan di belakang atau di dashboard.
"Upaya pencegahan dari masyarakat juga tentunya membantu aparat kepolisian, supaya mereka tidak memiliki celah berbuat jahat," kata Edi.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Warga Tanggamus Lupa Taruh HP di Motor saat Belanja, Raib Dibawa Kabur 2 Pencuri,