Otomania.com - Dua pelaku pencuri ponsel di dasbor motor berhasil diamankan oleh Tekab 308 Polres Tanggamus.
Ponsel tersebut diambil oleh pelaku saat pemiliknya lupa meletakkannya di dasbor motor miliknya saat sedang parkir berbelanja.
Melansir dari TribunLampung.com, menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan.
Keduanya Apriansyah (21), warga Pekon Sanggi Unggak, dan Panca Sanjaya (22) warga Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Tanggamus.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat ada di Pekon Kusa, Kec. Kota Agung, kemarin (Jumat) sore pukul 17.00 WIB," ujar Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (6/6/2020) malam.
Ia menambahkan saat diamankan salah satu pelaku, yakni Apriansyah membawa senjata tajam jenis pisau yang disembunyikan di pinggang sebelah kiri.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari berupa ponsel, senjata tajam dari para tersangka dan kotak ponsel dari korban," ujar Edi.
Ia menjelaskan, kejadian pencurian itu pada Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu korban Febi Rizki Ananda (20) Pekon Porwodadi Kec. Gisting hendak membeli pakaian di toko Diki.
Lalu memarkirkan sepeda motor di depan toko. Namun korban lupa ponsel miliknya masih ada di dashboard motor.