Otomania.com - Ojek di Jakarta akan mulai diizinkan beroperasi mulai 8 Juni 2020 nanti dengan beberapa aturan.
Aturan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Dishub DKi Jakarta) ini berkaitan dengan masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.
Aturan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam SK yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, salah satunya membahas mengenai angkutan roda dua baik ojek online dan ojek pangkalan yang diperbolehkan mulai beroperasi pada 8 Juni 2020.
Baca Juga: Warga Histeris Lihat Truk Crane Ngejungkal, Sopir Syok Digotong Keluar dari Kabin
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/6/2020), Syafrin membenarkan aturan tersebut.
Dalam operasionalnya, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi.
Berdasarkan surat keputusan Kadishub tersebut, pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) wajib memenuhi beberapa aturan berikut ini:
1. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya masker dan wajib menyediakan hand sanitizer.
2. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai pengendalian ketat berskala lokal.
3. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
Baca Juga: Street Manners: Cara yang Benar Menghajar Lubang Saat Naik Motor Menurut Pakar
4. Mulai Beroperasi pada 8 Juni 2020.
5. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada nomor 1-4 juga wajib mengenakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
Sementara, bagi perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing agar pengemudi ojek online tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
Aturan itu juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan.
Sanksinya berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, ada sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Seperti diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penerapan PSBB hingga akhir Juni 2020.
Perpanjangan PSBB ini disebut masa transisi, dan bukan berarti masa PSBB berakhir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Beroperasi 8 Juni, Ini Aturan Operasional Ojek di DKI Jakarta".