Boleh Beroperasi Mulai 8 Juni, Ini Aturan Untuk Ojek di DKI Jakarta, Sanksinya dari Kerja Sosial Sampai Denda Uang

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 6 Juni 2020 | 17:30 WIB

Ilustrasi driver ojol. Gojek siapkan aturan baru jelang new normal, bikin driver dan penumpang tetap aman. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Ojek di Jakarta akan mulai diizinkan beroperasi mulai 8 Juni 2020 nanti dengan beberapa aturan.

Aturan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Dishub DKi Jakarta) ini berkaitan dengan masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.

Aturan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam SK yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, salah satunya membahas mengenai angkutan roda dua baik ojek online dan ojek pangkalan yang diperbolehkan mulai beroperasi pada 8 Juni 2020.

Baca Juga: Warga Histeris Lihat Truk Crane Ngejungkal, Sopir Syok Digotong Keluar dari Kabin

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/6/2020), Syafrin membenarkan aturan tersebut.

Dalam operasionalnya, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi.

Berdasarkan surat keputusan Kadishub tersebut, pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) wajib memenuhi beberapa aturan berikut ini:

1. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya masker dan wajib menyediakan hand sanitizer.

2. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai pengendalian ketat berskala lokal.