Boleh Beroperasi Mulai 8 Juni, Ini Aturan Untuk Ojek di DKI Jakarta, Sanksinya dari Kerja Sosial Sampai Denda Uang

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 6 Juni 2020 | 17:30 WIB

Ilustrasi driver ojol. Gojek siapkan aturan baru jelang new normal, bikin driver dan penumpang tetap aman. (Adi Wira Bhre Anggono - )

3. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

Baca Juga: Street Manners: Cara yang Benar Menghajar Lubang Saat Naik Motor Menurut Pakar

4. Mulai Beroperasi pada 8 Juni 2020.

5. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada nomor 1-4 juga wajib mengenakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

Sementara, bagi perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing agar pengemudi ojek online tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Aturan itu juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan.

Baca Juga: Kisah Gadis Nekat Naiki Kap Ambulans, Histeris Tak Terima Ibunya Disemayamkan di Pemakamam Khusus Covid-19

Sanksinya berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, ada sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Seperti diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penerapan PSBB hingga akhir Juni 2020.

Perpanjangan PSBB ini disebut masa transisi, dan bukan berarti masa PSBB berakhir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Beroperasi 8 Juni, Ini Aturan Operasional Ojek di DKI Jakarta".