Otomania.com - Dua pelaku jambret handphone yakni I Ketut Widya Dharma (26) dan Bambang Hermawan (26) diamankan polisi.
Kedua pelaku jambret handphone ini ditangkap oleh polisi setelah aksinya merampas hnadphone terekam CCTV.
Melansir dari Surya.co.id, kedua pelaku warga Nginden Gang 2, Surabaya itu diamankan petugas Polsek Gayungan.
Setelah melakukan aksinya di depan Alfamart Gayungsari Barat, Surabaya pada Minggu (31/5/2020).
"Jadi keduanya habis melakukan perampasan handphone di dalam mobil yang korbannya anak kecil," kata Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: Jambret dan Penadahnya Ditangkap Polisi, Sebelumnya Tarik Tas Milik Bule Wanita Hingga Terjatuh
Kejadian itu bermula, saat ibu korban Sukma Wardani (42), meninggalkan anaknya di dalam mobil saat berbelanja ke minimarket tersebut.
Ketut yang sudah mengamati dari kejauhan, lantas mendatangi mobil lalu mengetuk kaca mobil itu.
Setelah kaca mobil dibuka korban, handphone tersebut langsung dirampasnya.
Setelah berhasil menggasak, Bambang yang bertugas jadi joki langsung menancap gas motornya untuk meninggalkan tempat kejadian.
Usai kejadian, Sukma Wardani melaporkan kejadian penjambretan.
"Dari situ (laporan) kami melakukan pelacakan melalui rekaman CCTV. Dari bukti itu kami melakukan pengejaran," ucap Hedjen.
Keesokannya, petugas pun sudah mengetahui keberadaan salah satu pelaku.
Ketut berhasil ditangkap saat berada di rumahnya Nginden, Surabaya.
Tak butuh waktu lama bagi polisi, dari keterangan Ketut, Bambang akhirnya juga ikut diamankan.
"Saat kami mendatangi mereka kami menunjukkan rekaman CCTV, mereka akhirnya mengakui perbuatannya," ujar Hedjen.
Dari hasil introgasi, keduanya mengaku sudah dua kali menggasak telepon genggam di wilayah Surabaya.
Tak hanya itu, bahkan keduanya pernah mencuri dua buah tabung elpiji sebanyak dua kali di kawasan tempat tinggalnya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu buah handphone merek Samsung A 51, motor Mio J bernopol L 2825 BF, uang tunai Rp 737.000, dan kaos lengan panjang berwarna biru yang digunakan Ketut saat beraksi.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP atas tuduhan melakukan pencurian dan kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Dua Jambret HP di Surabaya Dibekuk Polisi setelah Aksinya Terekam CCTV".