Otomania.com - Selama pandemi Covid-19, bagi pemilik Surat Izin Mengemudi(SIM) yang habis masa berlakunya tidak akan dilakukan penilangan.
Hal tersebut, diputuskan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Melansir dari Tribunjabar.id, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, hal itu merupakan diskresi yang diberikan pihak kepolisian karena masalah pandemi virus Corona.
Pengendara yang mendapat kelonggaran adalah pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020," kata Kompol Hedwin kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Lalu menambahkan, saat ini pihak kepolisian telah membuka kembali layanan perpanjangan SIM.
Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis pada periode tersebut mendapatkan dispensasi dengan cara diperbolehkan memperpanjang SIM tanpa menggunakan jalur pembuatan SIM baru.
"Artinya SIM yang masa berlakunya habis 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020 mendapat dispensasi. Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 juni bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul "Polisi Tak Akan Tilang Pemilik SIM yang Masa Berlakunya Habis Selama Pandemi Corona".