SIM Habis Masa Berlakunya Tidak Akan Ditilang Selama Pandemi Covid-19, Berikut Penjelasan Polisi

Parwata - Rabu, 3 Juni 2020 | 15:30 WIB

Ilustrasi tilang (Parwata - )

"Artinya SIM yang masa berlakunya habis 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020 mendapat dispensasi. Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 juni bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul "Polisi Tak Akan Tilang Pemilik SIM yang Masa Berlakunya Habis Selama Pandemi Corona".