Otomania.com - Gara-gara jambet guru ngaji dan menodong untuk mendapatkan handphone, mantan napi yang bebas lewat jalur asimilias pandemi Corona kembali masuk bui..
Pelaku yang baru saja keluar dari penjara mendapatkan remisi tersebut melakukan tiga kali aksi kejahatan.
Melansir dari TribunJateng.com, ketiga aksi tersebut ia lakukan di wilayah hukum Polsek Gayamsari, Polsek Semarang Timur dan Polsek Semarang Tengah.
"Pelaku baru keluar dari penjara setelah mendapat remisi lantaran ada wabah virus Corona," terang Kapolsek Gayamsari, Kompol Warijan kepada Tribunjateng.com, Kamis (28/5/2020).
Dijelaskan Kapolsek, pelaku hanya sekali beraksi di Kecamatan Gayamsari yakni melakukan aksi penjambretan dengan barang bukti satu unit handphone.
Baca Juga: Padahal Bukan Jambret, Raungan Suara RX-King Bikin Puluhan Anak Lari Kocar-kacir
Penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat terkait aksi penjambretan lalu ditindaklanjuti oleh petugas.
"Pelaku ditangkap baru kemarin malam. Kami masih lakukan pengembangan kasus ini dengan pemeriksaan intensif," paparnya.
Berhubung masih dilakukan pemeriksaan, Kapolsek belum dapat membeberkan identitas pelaku secara detail.
Informasi sementara pelaku merupakan warga Demak yang hidup berpindah-pindah di Kota Semarang.
"Kami masih lakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya.