Tiga Pelaku Pemalsuan Surat Izin Mudik Digulung Polisi, Satu Surat Untung Rp 500 Ribu

Parwata - Sabtu, 23 Mei 2020 | 17:30 WIB

Polisi menujukkan tiga pelaku pembuat dokumen palsu, Jumat (22/5/2020) (Parwata - )

Otomania.com - Modus pemalsuan mencontoh dari internet, pelaku pemalsuan surat izin mudik ditangkap polisi.

Tiga pelaku pemalsuan dokumen untuk kepentingan syarat izin melakukan mudik berhasil ditangkap polisi.

Dalam aksinya pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 500 ribu, per orang dari dokumen palsu dan jasa transportasi mudik tersebut.

Melansir dari Tribun-Bali.com, pelaku memakai cara yang terbilang sederhana, yaitu dengan mencontoh dari internet.

Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua sopir travel bernama Aan Setiawan (35) dan Ikwan Mudin (30).

Baca Juga: 2.225 Pemudik Dari Jakarta Barat Digagalkan Petugas, Dua Bus Terciduk Pakai Sticker Palsu

Satu lainnya bernama Sutomo (34) yang mengaku sebagai penanggung jawab sopir travel.

“Dari hasil interogasi, pelaku sudah berulang kali menggunakan surat palsu tersebut untuk penumpangnya agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas,” ujar Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo, Jumat (22/5/2020).

Tak hanya membuat dokumen palsu, mereka juga memalsukan stempel Puskesmas IV Denpasar Selatan.

Kasus ini terungkap saat jajaran Polres Badung melakukan penjagaan di Pospam ketupat covid 19 Polres Badung Jalan Raya Mengwitani, Kamis (21/5/2020).

Pada saat dilaksanakan penyekatan arus mudik sekitar pukul pukul 00.30 Wita, jajaran personel Lantas Polres Badung memeriksa kendaraan travel DK W 7118 US yang dikemudikan oleh Aan Setiawan. 

Saat pemeriksaan, pelaku membawa penumpang sebanyak 19 orang.