Saat dilakukan pengecekan dokumen berupa surat keterangan kesehatan dan surat jalan, ternyata dokumen yang ditunjukkan tidak sesuai dengan jumlah dan nama dari penumpang.
Tim penegakan hukum Covid-19 kemudian melakukan interogasi. Terungkap surat tersebut palsu.
Sopir travel kemudian langsung digiring ke Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Aan mengatakan, surat keterangan kesehatan dan surat jalan tersebut dibuat sekitar tanggal 8 Mei 2020 di sebuah warung internet di daerah Sesetan, Denpasar.
AKP Laorens mengatakan, Aan Setiawan memalsukan dokumen dengan cara mencari contoh di internet. Ia juga membuat stempel palsu untuk meyakinkan penumpang di travel.
"Tindak pemalsuan surat saja, pelaku juga membuat stempel puskesmas serta stempel PT Kreasi Sentosa Abadi agar lebih menyakinkan keasliannya," ujarnya.
Polisi menyita sepuluh bendel surat-surat palsu.
Masing-masing dokumen berisikan dua lembar surat terdiri dari satu surat keterangan kesehatan dari Puskesmas IV Denpasar Selatan dan surat jalan dari PT Kreasi Sentosa Abadi.
“Kami juga berhasil mengamankan satu amplop berisikan surat-surat keterangan kesehatan dan surat jalan yang belum dipakai,” bebenya.
Sementara Ikwan Mudin dan Sutomo juga diamakan dihari yang sama saat dilakukan penyekatan. Ikwan Mudin juga sama menggunakan dokumen palsu saat mengantar penumpang sebanyak 21 orang.
Saat ditanya mengenai surat-surat jalan pelaku memberikan surat jalan dengan jumlah penumpang sebanyak 20 orang. “Suratnya juga tidak sama dengan penumpang, bahkan surat yang ditunjukkan juga palsu,” jelas Laorens.
Ikwan mengaku dokumen tersebut dibuat oleh seseorang yang bernama Sutomo yang menjadi tanggung jawab penumpang travel terhadap penumpang berjumlah 21 orang.
“Pertama kami amankan sopir dulu, setelah itu kami panggil Sutomo ini. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengakui surat tersebut palsu. Bedanya surat ini dibuat di Jawa, lalu di bawa ke Bali untuk di Jual belikan," ujar AKP Laorens.
"Dengan transaksi ini pelaku mengaku mendapatkan keuntungan meloloskan penumpang dengan menggunakan surat palsu tersebut sebesar Rp 300.000 sampai 500.000 per kepala,” sambung dia.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Praktik Jual Beli Dokumen Palsu Mudik Terbongkar, Pelaku Dapat Untung Rp 500 Ribu Per Penumpang,