Otomania.com - Dari hasil pengambangan kasus pencurian di Toko kelontong, dua mantan napi terungkap sebelumnya telah mencuri motor.
Kasus curanmor Yamaha Mio berhasil diungkap oleh petugas Polres Kebumen dari hasil pengembangan.
Peristiwa pencurian Yamaha Mio milik Sadani (50) warga desa Bercong kecamatan Buluspesantren Kebumen terjadi pada Senin (11/5).
Melansir dari TribunJateng.com, kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap dua tersangka terduga pencuri toko kelontong.
Yang merupakan milik warga desa Argopeni kecamatan/kabupaten Kebumen pada Sabtu (16/5) sekira pukul 02.00 Wib.
Dua tersangka adalah PN (26) warga desa Blengor Kulon kecamatan Ambal Kebumen dan AG (27) warga desa Banjurpasar kecamatan Buluspesantren Kebumen.
Dari hasil penangkapan kasus tersebut, polisi melakukan pengembangan.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dua tersangka yang melakukan pencurian di toko itu.
Diduga kuat sekaligus sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Buluspesantren.
Sepeda motor yang dipakai untuk mencuri di toko ternyata hasil curian yang dilakukan sebelumnya.
"Ini adalah hasil pengembangan dari dua tersangka pencurian toko kelontong. Sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian, adalah milik korban," jelas AKBP Rudy saat jumpa pers Kamis (21/5).
Kepada penyidik, para tersangka mengakui sepeda motor yang digunakan untuk mencuri merupakan hasil kejahatan.
Informasi yang berhasil diperoleh, dua tersangka adalah mantan narapidana Rutan Kebumen yang baru bebas beberapa bulan, sebelum akhirnya tertangkap kembali karena kasus pencurian ini.
Tersangka inisial AG sebelumnya tersandung kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019. Adapun tersangka PN sebelumnya tersandung kasus persetubuhan di bawah umur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (aqy)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 2 Sahabat Sesama Mantan Napi di Kebumen Ini Sekali Beraksi Curi Motor dan Toko Kelontong,