"Ini adalah hasil pengembangan dari dua tersangka pencurian toko kelontong. Sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian, adalah milik korban," jelas AKBP Rudy saat jumpa pers Kamis (21/5).
Kepada penyidik, para tersangka mengakui sepeda motor yang digunakan untuk mencuri merupakan hasil kejahatan.
Informasi yang berhasil diperoleh, dua tersangka adalah mantan narapidana Rutan Kebumen yang baru bebas beberapa bulan, sebelum akhirnya tertangkap kembali karena kasus pencurian ini.
Tersangka inisial AG sebelumnya tersandung kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019. Adapun tersangka PN sebelumnya tersandung kasus persetubuhan di bawah umur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (aqy)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 2 Sahabat Sesama Mantan Napi di Kebumen Ini Sekali Beraksi Curi Motor dan Toko Kelontong,