Otomania.com - Bingung keluar penjara tak punya kerjaan, akhirnya dua orang ini kembali melakukan kejahatan sebagai pelaku jambret bermotor.
Namun akhirnya kedua pelaku jambret ini kembali berhasil dibekuk Tim Antibandit Polsek Wonokromo.
Kedua pelaku jambret yang juga mantan narapidana berkat program asimilasi, dibekuk pada Rabu (20/5/2020).
Melansir dari TribunJatim.com, satu pelaku jambret tersebut bernama Tri Anggoro (33) warga Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya.
Pria dengan penuh tato di bagian tangan dan kakinya itu pernah ditahan kasus penjabretan di Lapas Malang.
Baca Juga: Pas Banget! Tim Anti Bandit Dengar Teriakan Korban, Jambret Kambuhan Menyerah Setelah 2 Kali Beraksi
Dirinya dinyatakan bebas melalui program asimilasi pada Senin (6/4/2020).
Pelaku selanjutnya ialah Rudi Agus Hariyanto (32) warga yang indekos di kawasan Pakis, Sawahan, Surabaya.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu pernah ditahan di Lapas Tulungagung atas kasus penganiayaan, dan dinyatakan bebas setelah mendapat program asimilasi pada Selasa (7/4/2020).
Kapolsek Wonokromo Kompol Christoper Adikara Lebang mengatakan, keduanya sudah menjambret di tujuh lokasi di Kota Surabaya.
Lima aksi penjambretan dilakukan di kawasan Wonokromo. Sedangkan, dua aksi lainya, dilakukan mereka di kawasan Tegalsari.