Ngeri, Tiga ABG Sukses Bobol Rumah Cuma Modal Obeng, 2 Motor Senilai Rp 25 Juta Berhasil Digasak

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 19 Mei 2020 | 15:30 WIB

Pelaku pencurian motor berinisial RD (17) diamankan jajaran Polsek Talang Pasang. Ia mencuri dua buah sepeda motor bersama dua orang rekannya. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Hasilnya dua unit sepeda motor yang di parkir di dapur hilang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua unit sepeda motor senilai Rp 25 juta dan langsung melaporkan melaporkan ke Polsek Talang Padang," jelas Khairul.

Baca Juga: Jambret Bermotor Salah Sasaran, Terekam CCTV Rampas Tas Guru Ngaji, Ternyata Isinya Kitab Suci

Dari hasil penyelidikan, para pelaku berangkat dari Wonosobo ke TKP menggunakan sepeda motor berbonceng tiga.

Saat sebelum aksi pencurian, para pelaku berkunjung ke rumah temannya di Talang Padang.

Lantas, sekira pukul 24.00 WIB, mereka berpamitan pulang, dan selanjutnya berputar-putar di Pekon Banding Agung mencari sasaran rumah.

Setelah mendapatkan sasaran, pada Selasa (5/5/2020) sekira pukul 01.00 WIB mereka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.

Mereka menjebol pintu dengan menggunakan obeng.

Baca Juga: Modus Unik, Pria Ini Curi Motor Dengan Pura-pura Minta Diantarkan ke RS Buat Jenguk Saudara

Kemudian berhasil membawa kabur dua sepeda motor milik korban, dan menyembunyikannya di rumah tersangka.

Dari pengakuan tersangka, dirinya mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor.

Pelaku mengaku, tahu wilayah Talang Padang karena pernah melaksanakan PKL di Talang Padang.

Saat ini tersangka dan barang bukti dua sepeda motor diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pengendara Motor Ini Kaget Diberi Kardus Berbau Anyir, Setelah Dibuka Ternyata Berisi Jenazah Bayi Laki-laki, Polisi Kejar Pelaku

Terhadap kendaraan yang dipergunakan dan alat kejahatan berupa obeng masih dalam pencarian barang (DPB).

"Tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHPindana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Dan dalam penyidikannya mengacu pada UU Peradilan Pidana Anak," terang Khairul.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul "Bobol Rumah dan Bawa Kabur 2 Motor, Pelajar 17 Tahun di Tanggamus Ditangkap Polisi".