Otomania.com - Korban aksi penggelapan mobil oleh seorang oknum perwira polisi di Kepulauan Riau bertambah lagi jumlahnya.
Hal tersebut merupakan hasil penelurusan terhadap polisi berpangkat inspektur satu dengan inisial HA tersebut.
Iptu HA diamankan tim gabungan Polda Kepri dan Polda Riau di kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (17/5/2020) malam.
Diketahui saat ini pelaku bersama anggota Ditreskrimum Polda Kepri tengah dalam perjalanan menuju Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes pol Arie Dharmanto ditemui di Polda Kepri mengatakan, pelaku menjalankan aksinya di tiga kabupaten/kota yang ada di Kepri yaitu Bintan, Karimun dan Kota Batam.
"Laporan awal dari masyarakat ada sebanyak 34 mobil yang telah digelapkan oleh pelaku," ujarnya, Senin (18/5/2020), melansir dari Tribun Batam.
Arie menjelaskan, dari pendalaman didapati 71 mobil dari awalnya hanya 34 mobil berhasil digasak pelaku tersebut.
"Dari 71 mobil itu kita kembangkan lagi dari beberapa TKP, kita dapati barang bukti sebanyak 12 kendaraan. Jadi total saat ini sebanyak 83 kendaraan," sebutnya memberikan keterangan.
Baca Juga: Zebra Lawas Nyaris Ludes Terbakar Jadi Rongsokan, Tabrak Pagar Rumah Jadi Awal Petaka
Saat ini sudah sebanyak 13 mobil barang bukti yang berada di Mapolda Kepri.
Terdiri dari mobil Mitsubishi XPander 6 unit, Mitsubishi Pajero Sport 1 unit, Daihatsu Calya 2 unit, Daihatsu Xenia 1 unit, dan Toyota Avanza 3 unit.
"Sementara kendaraan sisanya saat ini dalam perjalanan, dari tiga kabupaten dan kota menuju Polda Kepri," ujarnya.
Tak Ajukan Penangguhan Hukum
Keberadaan oknum perwira Polres Bintan, Iptu Ha yang diduga menggelapkan puluhan mobil rental di Kepri sudah berada di Mapolda Kepri.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono menegaskan, tidak ada penangguhan hukuman dari oknum perwira polisi tersebut yang diberikan oleh institusi.
"Yang bersangkutan sudah di Batam. Dari Polres Bintan tidak memberikan penangguhan. Sebab kasus ini sudah merugikan banyak orang dan masyarakat, termasuk mencoreng nama baik Polri," tegasnya, Senin (18/5/2020).
Bambang menyebutkan, hukuman atas apa yang diperbuat Iptu Ha akan diketahui dalam hasil pemeriksaan di Mapolda Kepri.
"Biasanya kalau kasus seperti itu bakal dipecat. Kami tidak pandang bulu, jika anggota itu bersalah dan mencedarai Polri, akan mendapat hukuman," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbatam.id dengan judul "Hasil Pengembangan Polisi, Oknum Perwira Polres Bintan Gelapkan 83 Mobil, Beraksi di 3 Tempat".