Saat ini sudah sebanyak 13 mobil barang bukti yang berada di Mapolda Kepri.
Terdiri dari mobil Mitsubishi XPander 6 unit, Mitsubishi Pajero Sport 1 unit, Daihatsu Calya 2 unit, Daihatsu Xenia 1 unit, dan Toyota Avanza 3 unit.
"Sementara kendaraan sisanya saat ini dalam perjalanan, dari tiga kabupaten dan kota menuju Polda Kepri," ujarnya.
Tak Ajukan Penangguhan Hukum
Keberadaan oknum perwira Polres Bintan, Iptu Ha yang diduga menggelapkan puluhan mobil rental di Kepri sudah berada di Mapolda Kepri.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono menegaskan, tidak ada penangguhan hukuman dari oknum perwira polisi tersebut yang diberikan oleh institusi.
"Yang bersangkutan sudah di Batam. Dari Polres Bintan tidak memberikan penangguhan. Sebab kasus ini sudah merugikan banyak orang dan masyarakat, termasuk mencoreng nama baik Polri," tegasnya, Senin (18/5/2020).
Bambang menyebutkan, hukuman atas apa yang diperbuat Iptu Ha akan diketahui dalam hasil pemeriksaan di Mapolda Kepri.
"Biasanya kalau kasus seperti itu bakal dipecat. Kami tidak pandang bulu, jika anggota itu bersalah dan mencedarai Polri, akan mendapat hukuman," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbatam.id dengan judul "Hasil Pengembangan Polisi, Oknum Perwira Polres Bintan Gelapkan 83 Mobil, Beraksi di 3 Tempat".