Puluhan Pengendara Kena Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum, PSBB Bogor Sudah Perketat Sanksi

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 17 Mei 2020 | 18:00 WIB

Ilustrasi titik pemeriksaan selama PSBB (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor makin ketat, salah satu hukumannya berupa membersihkan fasilitas umum.

Penerapan sanksi ini merupakan implementasi dari PSBB tahap ketiga di Kota Bogor.

Hari pertama penerapan sanksi, yakni Sabtu (16/5/2020) ada puluhan pengendara yang terjaring karena melanggar aturan PSBB.

Selanjutnya para pelanggar tersebut diminta untuk membersihkan fasilitas umum sebagaimana sanksi yang ada pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37/2020.

Yakni tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di Kota Bogor.

Baca Juga: Jambret Curhat ke Polisi, Rela Ngejambret Demi Pacar, Eh Ujungnya Ditinggal Kawin

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, pelanggaran PSBB di hari pertama ada 23 pelanggar.

Mereka pun diminta untuk membersihkan taman dan menyapu jalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 
 
 
View this post on Instagram

Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kemarin sepakati untuk lanjutkan PSBB. Gubernur Jabar setuju untuk berlakukan PSBB tahap III mulai 13 Mei pukul 00.00 malam ini sampai 26 Mei 2020. Akan ada sanksi bagi pelanggar PSBB yang diatur melalui Peraturan Walikota. Diawali masa sosialisasi tiga hari pertama. Situasi tidak mudah. Tapi akan lebih sulit lagi kalau tidak kita kawal bersama PSBB ini. Untuk kebaikan semua, selamatkan sebanyak mungkin warga. Pemkot akan terus pastikan semua bantuan sampai kepada yang membutuhkan. Silahkan cek data penerima bantuan dan progresnya di salur.kotabogor.go.id. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa memberikan kesabaran dan kekuatan kepada kita semua. Salam. *Bima Arya* . #pemkotbogor #welovebogor #bogorlawancorona

A post shared by BOGOR BERLARI (@pemkotbogor) on

“Untuk sanksi sosial seperti membersihkan taman atau menyapu jalan sudah diterapkan di area Jalan.

Dr. Semeru. Mereka tidak memakai masker dan berboncengan tidak satu alamat,” kata Dedie seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Baca Juga: Membara! Truk Ini Melaju Dengan Api Yang Menyala di Bak Belakang, Ternyata Furniture Habis Tinggal Abu

Dari jumlah tersebut, Dedie menambahkan, didominasi oleh pelanggaran berboncengan tidak satu alamat.

“Ada 19 pelanggar yang berboncengan tidak satu alamat, jadi ini pelanggaran yang masih mendominasi.

Selain itu, sisanya adalah pelanggaran karena tidak mengenakan masker,” ujarnya.

Pemberian sanksi kepada para pelanggar ini, kata Dedie dilakukan secara bertahap.

Mulai pemberian teguran secara tertulis, pemberian sanksi sosial berupa kerja bakti hingga menjatuhkan denda mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 1 juta.

Baca Juga: Ngeri! Toyota Avanza Masuk Jurang 15 Meter Posisi Berdiri Nyender di Tebing, Diduga Sopir Ngantuk

Adanya sanksi ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk patuh dan mengikuti aturan yang diterapkan selama pelaksanaan PSBB tahap ketiga.

“Diharapkan semua masyarakat yang melakukan aktifitas di Kota Bogor, agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku,” katanya.

Berikut sanksi bagi pengendara yang melanggar PSBB di Kota Bogor Sesuai Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.

Baca Juga: Begal Dijadikan Alasan Palsu, Ibu Ini Nekat Potong Jarinya Agar Dapat Uang Asuransi, Polisi Tetapkan Jadi Tersangka

1. Tidak menggunakan masker, sanksi:
- Teguran Tertulis
- Membersihkan Fasilitas Umum
- Denda Rp. 50.000
- Rp. 250.000

2. Melanggar pembatasan penumpang kendaraan roda empat, sanksi:
- Membersihkan Fasilitas Umum
- Denda Rp. 500.000 - Rp. 1.000.000 Untuk Mobil Pribadi
- Denda Rp. 100.000 - Rp. 500.000 Untuk Angkutan Umum

Baca Juga: Lima Pemuda Jadi Korban Penembakan Misterius, Pelaku Naik CR-V Putih, Awalnya Ada Pemotor Lain yang Mempepet

3. Melanggar ketentuan membawa penumpang kendaraan roda dua, sanksi:
- Membersihkan Fasilitas Umum
- Denda Rp. 50.000 s/d Rp. 250.000
- Dikecualikan Apabila Penumpang Satu Alamat Dengan Pengemudi, dibuktikan dengan KTP, dan tetap menggunakan masker.

4. Melanggar ketentuan roda dua berbasis aplikasi, sanksi:
- Membersihkan Fasilitas Umum
- Denda Rp. 50.000 s/d Rp. 250.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar PSBB Bogor, Puluhan Pengendara Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum".