Puluhan Pengendara Kena Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum, PSBB Bogor Sudah Perketat Sanksi

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 17 Mei 2020 | 18:00 WIB

Ilustrasi titik pemeriksaan selama PSBB (Adi Wira Bhre Anggono - )

Baca Juga: Membara! Truk Ini Melaju Dengan Api Yang Menyala di Bak Belakang, Ternyata Furniture Habis Tinggal Abu

Dari jumlah tersebut, Dedie menambahkan, didominasi oleh pelanggaran berboncengan tidak satu alamat.

“Ada 19 pelanggar yang berboncengan tidak satu alamat, jadi ini pelanggaran yang masih mendominasi.

Selain itu, sisanya adalah pelanggaran karena tidak mengenakan masker,” ujarnya.

Pemberian sanksi kepada para pelanggar ini, kata Dedie dilakukan secara bertahap.

Mulai pemberian teguran secara tertulis, pemberian sanksi sosial berupa kerja bakti hingga menjatuhkan denda mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 1 juta.

Baca Juga: Ngeri! Toyota Avanza Masuk Jurang 15 Meter Posisi Berdiri Nyender di Tebing, Diduga Sopir Ngantuk

Adanya sanksi ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk patuh dan mengikuti aturan yang diterapkan selama pelaksanaan PSBB tahap ketiga.

“Diharapkan semua masyarakat yang melakukan aktifitas di Kota Bogor, agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku,” katanya.

Berikut sanksi bagi pengendara yang melanggar PSBB di Kota Bogor Sesuai Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.

Baca Juga: Begal Dijadikan Alasan Palsu, Ibu Ini Nekat Potong Jarinya Agar Dapat Uang Asuransi, Polisi Tetapkan Jadi Tersangka

1. Tidak menggunakan masker, sanksi:
- Teguran Tertulis
- Membersihkan Fasilitas Umum
- Denda Rp. 50.000
- Rp. 250.000

2. Melanggar pembatasan penumpang kendaraan roda empat, sanksi:
- Membersihkan Fasilitas Umum
- Denda Rp. 500.000 - Rp. 1.000.000 Untuk Mobil Pribadi
- Denda Rp. 100.000 - Rp. 500.000 Untuk Angkutan Umum

Baca Juga: Lima Pemuda Jadi Korban Penembakan Misterius, Pelaku Naik CR-V Putih, Awalnya Ada Pemotor Lain yang Mempepet

3. Melanggar ketentuan membawa penumpang kendaraan roda dua, sanksi:
- Membersihkan Fasilitas Umum
- Denda Rp. 50.000 s/d Rp. 250.000
- Dikecualikan Apabila Penumpang Satu Alamat Dengan Pengemudi, dibuktikan dengan KTP, dan tetap menggunakan masker.

4. Melanggar ketentuan roda dua berbasis aplikasi, sanksi:
- Membersihkan Fasilitas Umum
- Denda Rp. 50.000 s/d Rp. 250.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar PSBB Bogor, Puluhan Pengendara Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum".