Otomania.com - Surat Izin Keluar-masuk Jakarta menjadi syarat bagi warga yang ada keperluan untuk keluar-masuk daerah Jakarta karena hal penting, misalnya bekerja.
Upaya itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020.
Yakni tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/5/2020) itu, warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).
Lantas, bagaimana kah cara membuat SIKM?
Mengutip pasal 6, warga dapat memiliki SIKM dengan mengakses situs resmi corona.jakarta.go.id dan mengisi formulir permohonan yang disediakan secara daring dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;
2. Surat pernyataan sehat bermaterai;
3. Surat keterangan:
-Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
-Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
-Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
-Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, Dinas Penanarnan Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
SIKM akan terbit satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
Berikut cara mengajukan SIKM untuk keperluan bepergian keluar atau masuk Jakarta:
-Buka situs corona jakarta.go.id
-Pilih menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta" pada bagian atas laman.
-Kemudian klik tombol "Urus SIKM".
Pemohon akan diarahkan ke dalam laman JakEvo.
Baca Juga: SUV Bekas di Bawah Rp 100 Juta. Bukan Cuma Rush-Terios, Bisa Dapat Fortuner Juga Loh!
-Warga yang mengajukan akan diminta menyetujui sanksi pidana yang ditentukan jika memalsukan SKIM.
-Isi formulir permohonan yang tersedia, mulai dari formulir data identitas, data penjaminan/penanggung jawab, dan data keterangan sifat perjalan.
-Unggah berkas-berkas yang dibutukan.
-Jika sudah lengkap, klik tombol "Submit Formulir".
-Cek secara berkala pengajuan perizinan.
-Cetak dokumen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Buat Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Selama Pandemi Covid-19".