Otomania.com - Surat Izin Keluar-masuk Jakarta menjadi syarat bagi warga yang ada keperluan untuk keluar-masuk daerah Jakarta karena hal penting, misalnya bekerja.
Upaya itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020.
Yakni tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/5/2020) itu, warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).
Lantas, bagaimana kah cara membuat SIKM?
Mengutip pasal 6, warga dapat memiliki SIKM dengan mengakses situs resmi corona.jakarta.go.id dan mengisi formulir permohonan yang disediakan secara daring dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;
2. Surat pernyataan sehat bermaterai;
3. Surat keterangan: