Otomania.com - Menyetir di bawah pengaruh obat-obatan sangat keras dilarang, namun sopir angkot ini malah nekat pakai sabu untuk temani aktifitasnya.
Sopir angkot berumur 24 tahun ini diamankan Satuan Narkona Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Jumat (15/5/2020).
Pelaku berinisial AR merupakan warga Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Ia kedapatan membawa sabu ketika melintas di Jl Andi Mannappiang, menuju Kabupaten Bulukumba.
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, penangkapan bermula setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Ada sopir angkot jurusan Bulukumba Bantaeng yang selalu mengkonsumsi barang haram tersebut," kata Aipda Sandri, Minggu (16/5/2020), dikutip dari Tribun Bantaeng.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Bantaeng bersama anggotanya melakukan penyelidikan.
Pada saat AR melintas dengan mengendarai mobil angkotnya di Jl Andi Mannappiang, ia langsung dihentikan dan dilakukan penggeledahan.
Alhasil, ditemukan satu bungkus sabu seberat 0.33 gram yang disembunyikan dibawah tutup mesin mobil angkot dan satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, AR langsung dibawah ke Polres Bantaeng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri menambahkan, hal itu sangat membahayakan apalagi AR, merupakan sopir angkot.
"Apa yang dilakukan tersangka sangat membahayakan orang lain, karena tersangka merupakan sopir angkot antar kabupaten," ujarnya.
Kemudian, tersangka AR akan dikenakan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman (delapan) tahun Penjara.
Artikel ini telah tayangpertama kali di "Tribun-timur.com dengan judul Ditemukan Bawa Sabu, Sopir Mobil Asal Bantaeng Diciduk Polisi".