Sopir Angkot Antar Kabupaten Dicegat Polisi, Ketahuan Bawa Barang Haram di Bawah Tutup Mesin, Laporan Warga Jadi Awal Penyelidikan

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 17 Mei 2020 | 10:00 WIB

AR (24), sopir angkot yang jadi tersangka penggunaan narkoba jenis sabu ditangkap Polres Bantaeng. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Menyetir di bawah pengaruh obat-obatan sangat keras dilarang, namun sopir angkot ini malah nekat pakai sabu untuk temani aktifitasnya.

Sopir angkot berumur 24 tahun ini diamankan Satuan Narkona Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Jumat (15/5/2020).

Pelaku berinisial AR merupakan warga Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Ia kedapatan membawa sabu ketika melintas di Jl Andi Mannappiang, menuju Kabupaten Bulukumba.

Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, penangkapan bermula setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Kedok Sebagai Maling Motor Terbongkar Gara-gara Kecelakaan, Anggota Koramil Curiga Temukan Bukti di Bawah Jok

"Ada sopir angkot jurusan Bulukumba Bantaeng yang selalu mengkonsumsi barang haram tersebut," kata Aipda Sandri, Minggu (16/5/2020), dikutip dari Tribun Bantaeng.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Bantaeng bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

Pada saat AR melintas dengan mengendarai mobil angkotnya di Jl Andi Mannappiang, ia langsung dihentikan dan dilakukan penggeledahan.

Alhasil, ditemukan satu bungkus sabu seberat 0.33 gram yang disembunyikan dibawah tutup mesin mobil angkot dan satu unit telepon genggam.