Sopir Angkot Antar Kabupaten Dicegat Polisi, Ketahuan Bawa Barang Haram di Bawah Tutup Mesin, Laporan Warga Jadi Awal Penyelidikan

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 17 Mei 2020 | 10:00 WIB

AR (24), sopir angkot yang jadi tersangka penggunaan narkoba jenis sabu ditangkap Polres Bantaeng. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Baca Juga: Salut! Gunakan Motor, Pedagang di Malang Bagi-bagi Kangkung, Bayam, Sawi dan Sayuran Gratis ke Pengguna Jalan

Selanjutnya, AR langsung dibawah ke Polres Bantaeng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri menambahkan, hal itu sangat membahayakan apalagi AR, merupakan sopir angkot.

"Apa yang dilakukan tersangka sangat membahayakan orang lain, karena tersangka merupakan sopir angkot antar kabupaten," ujarnya.

Kemudian, tersangka AR akan dikenakan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman (delapan) tahun Penjara.

Artikel ini telah tayangpertama kali di "Tribun-timur.com dengan judul Ditemukan Bawa Sabu, Sopir Mobil Asal Bantaeng Diciduk Polisi".