Selanjutnya, AR langsung dibawah ke Polres Bantaeng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri menambahkan, hal itu sangat membahayakan apalagi AR, merupakan sopir angkot.
"Apa yang dilakukan tersangka sangat membahayakan orang lain, karena tersangka merupakan sopir angkot antar kabupaten," ujarnya.
Kemudian, tersangka AR akan dikenakan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman (delapan) tahun Penjara.
Artikel ini telah tayangpertama kali di "Tribun-timur.com dengan judul Ditemukan Bawa Sabu, Sopir Mobil Asal Bantaeng Diciduk Polisi".