Dishub Jatim: Mudik Luar Daerah Tidak Boleh, Tapi Mudik Lokal di Daerah Aglomerasi PSBB Diperkenankan

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 17 Mei 2020 | 09:00 WIB

Kepala Dishub Jatim, Nyono menyampaikan bahwa mudik lokal di wilayah Surabaya diperbolehkan, Jumat (15/5/2020) (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Larangan mudik berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur, namun mudik lokal di wilayah aglomerasi PSBB Surabaya masih diperbolehkan.

Yakni mudik lokal untuk daerah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Kepala Dishub Jatim, Nyono menegaskan, Pemprov Jatim melarang masyarakat Jawa Timur untuk mudik saat lebaran Idul Fitri 2020.

Hal ini, kata dia, untuk menanggapi adanya pembahasan kebijakan kelonggaran mudik di sejumlah wilayah seperti Jawa Barat dan DKI Jakarta.

"Masalah mudik tetap dilarang," kata Nyono, saat Konferensi Pers di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (25/5/2020), dikutip dari Tribunmadura.com.

Baca Juga: Ketika Mudik ke Luar Daerah Dilarang, Pemerintah Malah Longgarkan Aturan Untuk Pemudik Lokal Jabodetabek

"Tidak ada kelonggaran untuk mudik, PM 25 tahun 2020 masih berlaku," sambung dia.

Ia mengatakan, khusus untuk mudik lokal di daerah aglomerasi PSBB masih diperkenankan.

"Surabaya, Sidoarjo, Gresik, satu daerah tidak ada masalah," ucap dia.

"Kalau keluar dari KTP Surabaya tidak boleh," lanjutnya.