Menurut Martuani, motif EBS sanggup melakukannya karena terlilit utang.
Agar bisa dapat uang asuransi
"Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," katanya.
Terancam 7 tahun penjara Informasi yang didapat, kata Kapolda, aksi yang dilakukan pelaku ini dilakukannya dalam keadaan sadar.
Setelah menebas jarinya hingga putus, pelaku memasukkannya ke dalam kantong plastik, lalu ia membuangnya ke parit.
"Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan.
Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging," terangnya.
Martuani menuturkan, untuk itu Erlina dipersangkakan dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya.
Saat ini, terhadapnya juga sudah dilakukan penahanan.
Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul "Pedagang Cabai Nekat Potong 4 Jarinya, Pura-pura Jadi Korban Begal Demi Asuransi".