Namun setelah pengecekan ternyata tidak ditemukan apa pun yang sesuai dengan keterangan korban.
Diketahui, korban melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus dan dia juga kehilangan sejumlah barang-barang berharga, berupa tas, uang Rp 4 juta, dan handphone karena diambil pelaku.
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara.
Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu EBS tidak sesuai dengan kenyataan," ungkapnya kepada wartawan, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Irwan Anwar, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga: Jambret Curhat ke Polisi, Rela Ngejambret Demi Pacar, Eh Ujungnya Ditinggal Kawin
Awalnya jadi korban, kini jadi tersangka setelah tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.
Semua perangkat IT dan kamera CCTV, lanjutnya, ternyata juga tidak ada yang mendukung telah terjadinya peristiwa sadis tersebut.
"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri.
Dan hari ini, kami secara resmi mengatakan bahwa Erlina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka," jelasnya.