Ketika Mudik ke Luar Daerah Dilarang, Pemerintah Malah Longgarkan Aturan Untuk Pemudik Lokal Jabodetabek

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 14 Mei 2020 | 16:30 WIB

ILUSTRASI - Anggota Polantas mendata pengendara sepeda motor yang tak pakai masker di hari pertama penerapan PSBB Kota Bekasi, Rabu (15/4/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Pemerintah tidak melarang mudik lokal di kawasan Jabodetabek, aturan untuk pengendara pun juga dilonggarkan.

Hal ini berbanding terbalik dengan para warga yang dilarang ketat untuk mudik keluar zona merah saat menjelang lebaran.

Contohnya, saat lebaran tiba, seorang yang tinggal di Tangerang hendak mengunjungi sanak saudaranya yang berdomisili di Bekasi, Jawa Barat, diperbolehkan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.

Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang.

Baca Juga: Kisah Pria Niat Mudik Jalan Kaki, di Jalan Malah Kecantol Travel, Selamat Sampai Kampung Masih Berlanjut Urusan dengan Petugas ber-APD Lengkap

Dengan catatan, harus berada di alamat yang sama sesuai identitas kartu tanda penduduk (KTP).

Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahim ke sanak famili.

“Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah menggelar Operasi Ketupat yang konsentrasinya melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.

 Baca Juga: Video Aura Kasih Tampil Menawan Naik Cafe Racer, Pakai Jaket Kulit dan Celana Jins Bikin Para Cowok Deg-degan

Sejumlah kendaraan dibatasi, tak terkecuali kendaraan penumpang, bus, truk, hingga mobil travel.

Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.

“Dalam mudik lokal di Jabodetabek, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan aturan PSBB saja,” ucap Sambodo, dilansir dari Kompas TV.

 Baca Juga: Raffi Ahmad Kenang BMW yang Nyaris Ia Jual, Ada Memori Sedih Bersama Sang Ayah

Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diimbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih di satu kawasan atau aglomerasi.

Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.

Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib menggunakan masker.

Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.

 Baca Juga: Ninja 250 Dibawa Kabur Calon Pembeli dari FB, Lucunya Motor Pelaku yang juga Ninja Kok Malah Ditinggal di Rumah Korban

Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Namun, yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.