Ketika Mudik ke Luar Daerah Dilarang, Pemerintah Malah Longgarkan Aturan Untuk Pemudik Lokal Jabodetabek

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 14 Mei 2020 | 16:30 WIB

ILUSTRASI - Anggota Polantas mendata pengendara sepeda motor yang tak pakai masker di hari pertama penerapan PSBB Kota Bekasi, Rabu (15/4/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Pemerintah tidak melarang mudik lokal di kawasan Jabodetabek, aturan untuk pengendara pun juga dilonggarkan.

Hal ini berbanding terbalik dengan para warga yang dilarang ketat untuk mudik keluar zona merah saat menjelang lebaran.

Contohnya, saat lebaran tiba, seorang yang tinggal di Tangerang hendak mengunjungi sanak saudaranya yang berdomisili di Bekasi, Jawa Barat, diperbolehkan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.

Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang.

Baca Juga: Kisah Pria Niat Mudik Jalan Kaki, di Jalan Malah Kecantol Travel, Selamat Sampai Kampung Masih Berlanjut Urusan dengan Petugas ber-APD Lengkap

Dengan catatan, harus berada di alamat yang sama sesuai identitas kartu tanda penduduk (KTP).

Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahim ke sanak famili.

“Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah menggelar Operasi Ketupat yang konsentrasinya melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.