Atlet Balap Merpati Butuh Motor Operasional, Mocin Viva Super X Dipilih Jadi Besutan, Sayangnya Ternyata Hasil Mencuri

Parwata - Kamis, 14 Mei 2020 | 09:30 WIB

Barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh Lutfi saat dipajang di depan Kantor Mapolres Pamekasan, Rabu (13/5/2020). (Parwata - )

Otomania.com - Seorang pelaku pencurian sebuah motor bebek Viva Super X 100 cc ditangkap, ia berdalih butuh motor untuk balap merpati.

Pelaku pencuri motor modus sambung kabel itu berhasil ditangkap Anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Selasa (10/3/2020).

Pelaku bernama Lutfhi, warga Dusun Aresan, Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan yang kesehariannmya bekerja sebagai petani.

Melansir dari TribunJatim.com, Lutfi ditangkap lantaran mencuri motor milik Ach Mudakkir, warga Dusun Klampok, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan berdasar pengakuan pelaku dalam aksinya dia tidak sendiri.

Melainkan bersama temannya yakni Halili. Saat ini, kata AKBP Djoko Lestari, Halili kabur dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Main Hakim Sendiri Jadi Bumerang, Dua Warga Ditangkap Polisi Karena Ikut Keroyok Maling Motor Hingga Tewas

"Sepeda motor yang dicuri merek Viva X 100 warna hitam bernopol M 6752 C," kata AKBP Djoko Lestari kepada TribunJatim.com, Rabu (13/5/2020).

Selain itu, AKBP Djoko Lestari menjelaskan, saat ia melakukan interogasi lebih dalam, pelaku mengaku memang sedari awal merencanakan untuk mencuri sepeda motor tersebut buat digunakan sebagai kendaraan untuk balap burung merpati.

Lain dari hal itu, kata dia, pelaku juga membeberkan bagaimana cara dirinya bisa mencuri motor tersebut tanpa kunci motor.

Berdasar pengakuan pelaku, dia hanya menyambungkan kabel kunci, sehingga sepeda motor tersebut bisa dihidupkan.

"Saat membawa kabur sepeda motor hasil curian itu, pelaku Lutfi ini yang menyetir, sedangkan Halili (teman) yang membonceng," jelasnya.

Baca Juga: Honda BeAT Belum Berpelat Gagal Dipetik, Dua Pelaku Diamuk Massa, Beruntung Petugas Datang

Saat ini, barang bukti yang berhasil pihaknya amankan, yaitu berupa satu unit sepeda motor merek Viva Super X 100 berwarna hitam, BPKB kendaraan, dan STNK kendaraan.

Pelaku kata AKBP Djoko Lestari, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami tahan di tahanan Mapolres Pamekasan dan akan melakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Cara Tak Terduga Pria Madura Bisa Curi Motor yang Diparkir, Tanpa Bawa Alat & Kunci, Lihat Nasibnya,