Saat ini, barang bukti yang berhasil pihaknya amankan, yaitu berupa satu unit sepeda motor merek Viva Super X 100 berwarna hitam, BPKB kendaraan, dan STNK kendaraan.
Pelaku kata AKBP Djoko Lestari, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami tahan di tahanan Mapolres Pamekasan dan akan melakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Cara Tak Terduga Pria Madura Bisa Curi Motor yang Diparkir, Tanpa Bawa Alat & Kunci, Lihat Nasibnya,