Otomania.com - Baru juga bebas pelaku penipuan motor pria ini harus kembali masuk dan menghuni tahanan karena membawa kabur motor orang.
Pelaku penipuan tersebut adalah Muliono (34) baru saja bebas dari Lapas Lowokwaru karena mendapat hak asimilasi.
Melansir dari TribunJatim.com, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menerangkan, Tesangka yang merupakan warga Pujon itu menipu korbannya, Kasmin saat bertemu secara insidentil di Singosari.
Pertemuan keduanya tersebut terjadi pada bulan Maret lalu.
Baca Juga: Mantan Napi Meringis di Kasur Pasien, Ditembus Pelor Polisi Usai Tilap Motor Tetangga Sendiri
"Awal mula, korban hendak mencari makan dengan mengendarai sepeda motornya. Lalu bertemu dengan pelaku yang pura-pura kenal dengan korban," ujar Hendri ketika gelar rilis di Polres Malang, Rabu (13/5/2020).
Perkenalan tersebut ternyata berbuah petaka. Tersangka kemudian berniat meminjam motor korban dengan alibi akan menjemput tukang batu di daerah Blitar.
Perkenalan pelaku dengan korban diawali dengan percakapan yang cukup akrab untuk orang yang baru saja saling mengenal.
Pertemuan pelaku dan korban bisa terjadi tak lepas dari peran teman pelaku yang bisa mengantar hingga sampai di daerah Singosari.
"Korban percaya saja dan meminjamkan motornya guna kepentingan pelaku menjemput tukang di Blitar," ungkap Hendri.
Baca Juga: Kualat, Maling Kena Tembak Polisi, Nekat Bawa Kabur NMAX Milik Kiai di Pamekasan
Selang beberapa lama, korban tak kunjung mendapati sepeda motor matiknya kembali.
Merasa kehilangan Honda Vario miliknya, korban akhirnya melapor ke Polsek Singosari
Mendapati informasi kehilangan sepeda motor, Polisi akhirnya melakukan penyelidikan.
Selang satu bulan setelahnya, polisi mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku berada di Wlingi Kabupaten Blitar.
"Pada 11 Mei 2020 petugas mendapati informasi pelaku berada di daerah Wlingi, Kabupaten Blitar. Saat dicek ternyata benar," kata Hendri.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku usai mengantongi petunjuk yang valid.
Baca Juga: Pelaku Kenal dengan Korban, Dua Rampok Truk Muatan 6000 Dus Susu Diringkus, Sewa Avanza Saat Beraksi
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku memiliki rasa ingin mencuri meski sudah bebas karena dapat asimilasi," ucap Hendri.
Polisi akhirnya meringkus tersangka ke Polres Malang dengan membawa barang bukti sepeda motor Honda Vario berwarna merah.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Masing-masing pasal hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tutur Hendri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tipuan Licik Pria di Malang Ini Perdayai Korban, Pura-pura Kenal Lalu Embat Motor, Lihat Endingnya,