Selang beberapa lama, korban tak kunjung mendapati sepeda motor matiknya kembali.
Merasa kehilangan Honda Vario miliknya, korban akhirnya melapor ke Polsek Singosari
Mendapati informasi kehilangan sepeda motor, Polisi akhirnya melakukan penyelidikan.
Selang satu bulan setelahnya, polisi mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku berada di Wlingi Kabupaten Blitar.
"Pada 11 Mei 2020 petugas mendapati informasi pelaku berada di daerah Wlingi, Kabupaten Blitar. Saat dicek ternyata benar," kata Hendri.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku usai mengantongi petunjuk yang valid.
Baca Juga: Pelaku Kenal dengan Korban, Dua Rampok Truk Muatan 6000 Dus Susu Diringkus, Sewa Avanza Saat Beraksi
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku memiliki rasa ingin mencuri meski sudah bebas karena dapat asimilasi," ucap Hendri.
Polisi akhirnya meringkus tersangka ke Polres Malang dengan membawa barang bukti sepeda motor Honda Vario berwarna merah.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Masing-masing pasal hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tutur Hendri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tipuan Licik Pria di Malang Ini Perdayai Korban, Pura-pura Kenal Lalu Embat Motor, Lihat Endingnya,