"Kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan kami memperoleh sejumlah informasi perihal keberadaan pelaku," kata AKBP Djoko Lestari kepada sejumlah media.
Baca Juga: 30 Unit Motor Terbakar Mentah-mentah di Gudang, Ledakan Obat Tikus Diduga Jadi Penyebab
"Malam itu juga kami langsung kejar si pelaku dan akhirnya berhasil kita amankan saat sedang mengendari mobil hasil curiannya itu," tambah dia.
AKBP Djoko Lestari menjelaskan, saat anggotanya mengamankan barang bukti mobil hasil curian tersebut dari tangan pelaku, keadaan plat nomornya sudah dalam kondisi ditutup dengan sticker.
Sejauh ini, kata dia, antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan apa pun. Baik sanak famili, teman bahkan pacar.
Aksi pelaku diawali dari berpura-pura mencari kosan
Berdasar pengakuan pelaku, sebelum melakukan aksinya, ia pada pagi harinya berpura-pura untuk mencari kosan di TKP.
Pada saat itu juga, dijadikan kesempatan oleh pelaku untuk melihat situasi sekitar.
Baca Juga: Toyota Innova Tiba-tiba Terbakar, Bermula dari Munculnya Percikan Api di Bagian Mesin Mobil
Lalu pada malam harinya, pelaku memulai aksinya untuk mencuri.
"Pelaku memakai kunci palsu untuk membuka kamar korban. Si pelaku ini berhasil mengambil kunci mobil dan kunci cadangannya juga dibawa semua," jelasnya.
"Saat kunci itu diremot oleh pelaku, salah satu kendaraan mobil yang diparkir di samping kos tersebut ada yang berbunyi dan langsung dibawa kabur oleh pelaku. Waktu itu kos dalam keadaan sepi," tambah dia.
Tidak hanya itu, AKBP Djoko Lestari juga mengungkapkan, pelaku pencurian mobil ini adalah seorang residivis (mantan narapidana) yang sebelumnya juga pernah divonis dalam perkara penjambretan dan sudah bebas sejak tahun 2016.
Baca Juga: Oknum TNI Marah Diingatkan Soal Masker, PM Dibentak, Kapolsek Dicuekin
Sewaktu itu, pelaku tersebut, menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun penjara.
Lebih lanjut, AKBP Djoko Lestari juga menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat kabur dan melawan anggotanya.
Sehingga anggotanya mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Namun pelaku tidak menghiraukan, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan sebanyak satu kali yang mengenai betis kaki kirinya yang mengakibatkan pelaku saat itu langsung terjatuh.
Kemudian, pelaku langsung dilarikan ke Poliklinik Sampang untuk dilakukan perawatan medis sementara.
"Pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
Kini pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul "Pencuri Mobil Pegawai Bank Dibekuk, Cara Liciknya Bukan Main, Pakai Kunci Palsu Buka Kamar Korban".