Otomania.com - Dua orang dari komplotan perampok truk berisikan 6.000 dus susu diringkus oleh polisi.
Keduanya pelaku berhasil diamankan oleh Unit IV Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Minggu (11/5/2020).
Melansir dari Sripoku.com, dua pelaku yang ditangkap tersebut yakni Mujarianto (41) dan Eyas (35) warga Dusun Purworejo Branti Jaya Kelurahan Branti Raya Lampung Selatan.
Kedua tersangka pelaku ditangkap di Provinsi Lampung oleh anggota Jatanras Polda Sumsel.
Karena mencoba kabur saat ditangkap, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan timah panas di kaki tersangka.
Baca Juga: Viral Video Rampok Modus Pecah Kaca di Depok, Ini Keterangan Kasus dari Polisi
"Kita mengamankan spesialis perampokan truk fuso berisikan 6000 dus susu yang beraksi di Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.
kedua tersangka kita berikan tindakan terarah dan terukur di kaki tersangka karena mencoba kabur saat ditangkap," kata Kasubdit 3 Jataras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Senin (11/5/2020).
Kronologis kejadian yakni Selasa (28/4/2020), sekira pukul 22.00 WIB di Desa Sugi Wara Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Diketahui pelaku Heri yang masih DPO mengenali M. Ali selaku korban yang membawa truk Fuso berisikan 6000 dus susu.
Kemudian pelaku menghubungi tersangka Mujarianto, Eyas, dan Ipan (DPO) untuk merencanakan aksi perampokan tersebut.
Setelah itu pelaku kemudian menyewa Toyota Avanza untuk melancarkan aksinya.
Tepatnya di TKP, mobil pelaku menghadang truk Fuso tersebut dan memaksa turun korban.
Tak hanya sampai disitu, setelah menurunkan korban, tersangka memukul korban dan mengikatnya.
Setelah itu, korban dibawa dan dibuang oleh keempat tersangka di wilayah Empat Lawang.
"Korban diturunkan oleh tersangka kemudian dikeroyok oleh keempat tersangka dan kemudian diikat lalu diturunkan di wilayah Empat Lawang," kata Suryadi.
Baca Juga: Rampok Bercelurit Sukses Bobol Minimarket, Kabur Naik Honda BeAT Bonceng Tiga Kayak Cabe-cabean
Menurut keterangan dari dua tersangka, Mujarianto berperan sebagai supir yang membawa fuso tersebut setelah melakukan aksi perampokan. Sedangkan Eyas berperan sebagai sebagai orang yang memukul korban.
Mujarianto mendapatkan bagian uang sebanyak 8 juta rupiah dan Eyas sebanyak 5 juta rupiah.
Dikatakannya, uang tersebut merupakan hasil sebagian penjualan susu.
"Saya yang memukul korban menggunakan kayu, dari sana saya mendapatkan uang 5 juta sedangkan Yanto dapat uang 8 juta. Uang tersebut saya gunakan untuk berfoya-foya," kata Eyas.
Sementara itu Muji yang saat ini masih DPO dihubungi Mujarianto untuk mencari tempat penjualan hasil curian tersebut.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 365 KUHP.
Sedangkan BB yang berhasil diamankan yakni Susu sebanyak 4.000 dus dan truk Fuso yang dibawa oleh korban untuk mengangkut susu.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Perampok Truk Fuso Berisikan 6000 Dus Susu Ditembak Anggota Jatanras Polda Sumsel di Lampung,
Add: