Setelah itu pelaku kemudian menyewa Toyota Avanza untuk melancarkan aksinya.
Tepatnya di TKP, mobil pelaku menghadang truk Fuso tersebut dan memaksa turun korban.
Tak hanya sampai disitu, setelah menurunkan korban, tersangka memukul korban dan mengikatnya.
Setelah itu, korban dibawa dan dibuang oleh keempat tersangka di wilayah Empat Lawang.
"Korban diturunkan oleh tersangka kemudian dikeroyok oleh keempat tersangka dan kemudian diikat lalu diturunkan di wilayah Empat Lawang," kata Suryadi.
Baca Juga: Rampok Bercelurit Sukses Bobol Minimarket, Kabur Naik Honda BeAT Bonceng Tiga Kayak Cabe-cabean
Menurut keterangan dari dua tersangka, Mujarianto berperan sebagai supir yang membawa fuso tersebut setelah melakukan aksi perampokan. Sedangkan Eyas berperan sebagai sebagai orang yang memukul korban.
Mujarianto mendapatkan bagian uang sebanyak 8 juta rupiah dan Eyas sebanyak 5 juta rupiah.
Dikatakannya, uang tersebut merupakan hasil sebagian penjualan susu.
"Saya yang memukul korban menggunakan kayu, dari sana saya mendapatkan uang 5 juta sedangkan Yanto dapat uang 8 juta. Uang tersebut saya gunakan untuk berfoya-foya," kata Eyas.
Sementara itu Muji yang saat ini masih DPO dihubungi Mujarianto untuk mencari tempat penjualan hasil curian tersebut.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 365 KUHP.