Bus AKAP Kembali Beroperasi, Ini Ciri-ciri Bus yang Diinzinkan dan Syarat Bagi Penumpang

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 10 Mei 2020 | 12:30 WIB

Kadishub DKI Jakarta berikan penjelasan mengenai izin operasional bus AKAP dan syarat penumpang di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2020) (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Bus trayek antar kota antar provinsi (AKAP) dari wilayah DKI Jakarta kembali beroperasi.

Hal ini sesuai instruksi pemerintah pusat untuk kembali mengoperasikan angkutan umum namun dengan rute perjalanan terbatas.

Saat kunjungan ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada Sabtu (9/5/2020) siang, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, operasional bus antar kota antar provinsi, hanya berlangsung di Terminal Pulo Gebang, dengan persyaratan yang ketat.

Salah satu syarat yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar kota adalah mereka yang bekerja untuk percepatan penanganan Covid-19, keadaan darurat keluarga sakit keras atau meninggal dunia, dan mereka yang pulang dari luar negeri.

Baca Juga: Kisah Bus AKAP Sukses Melaju JKT-SBY di Tengah PSBB, Cuma Bawa Satu Penumpang

Di tempat yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan, terminal Pulo Gebang hanya melayani angkutan penumpang khusus.

Bus antar kota-antar provinsi yang diperkenankan melintas telah dilabeli stiker khusus dan mendapat izin dari kementerian perhubungan.

Kakorlantas menegaskan pasukannya akan terus berjaga di pintu-pintu cek poin.

Bila terdapat bus yang nekat melintas, akan diminta putar balik.

Baca Juga: Anggota DPRD Ditangkap Aparat Polres Madiun, Diduga Ikut Judi Balap Liar, Dibebaskan Namun Wajib Lapor