Bus AKAP Kembali Beroperasi, Ini Ciri-ciri Bus yang Diinzinkan dan Syarat Bagi Penumpang

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 10 Mei 2020 | 12:30 WIB

Kadishub DKI Jakarta berikan penjelasan mengenai izin operasional bus AKAP dan syarat penumpang di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2020) (Adi Wira Bhre Anggono - )

Di gerbang Tol Cikampek yang menjadi akses keluar masuk wilayah Purwakarta, petugas gabungan masih menemukan kendaraan yang nekat mudik hingga dipaksa putar balik.

Selain itu, mulai hari ini petugas juga mulai memberikan sanksi tilang serta pengisian Blanko Kepolisian bagi pelanggar untuk menjadi catatan dalam SKCK.

Dalam sehari, petugas menemukan 50 kendaraan yang nekat bermudik.

Selain gerbang Tol Cikampek, penyekatan juga dilakukan gerbang Tol Sadang dan gerbang Tol Jatiluhur.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bus Beroperasi Kembali, Ini Syaratnya!".