Pelaku Usaha Rental Mobil Datangi Kantor OJK Solo, Keluhkan Restrukturisasi Kredit yang Dirasa Merugikan

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 7 Mei 2020 | 18:30 WIB

Para pelaku usaha rental mobil yang tergabung dalam Paguyuban Transportasi dan Pariwisata Solo Raya mengadu ke OJK Surakarta, Rabu (6/5/2020). Mereka meminta keringanan penangguhan kredit selama tiga bulan. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Sejumlah pelaku usaha rental mobil mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mengeluhkan kondisi ekonomi yang mereka alami.

Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Paguyuban Transportasi dan Pariwisata Solo Raya mengeluh atas program restrukturisasi pembiayaan yang dinilai merugikan.

Sebab, di masa pandemi virus corona (Covid-19) saat ini masih ada biaya administrasi maupun bunga yang harus dibayarkan.

"Kami minta penangguhan kredit selama minimal tiga bulan sebanyak nol Rupiah tanpa embel-embel.

Yang mana, di belakang nanti masih jadi tanggungan kami.

Baca Juga: Hari Ini Transportasi Umum Beroperasi Kembali, Cuma Penumpang Berkriteria Ini yang Boleh Pergi ke Daerah

Untuk saat ini minimal tiga bulan ke depan nol Rupiah," ujar pengusaha rental mobil, Wiratmo di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta, Rabu (6/5/2020).

Seperti dilansir dari Tribun Banyumas, Wiratmo mengatakan jika restrukturisasi dinilai menguntungkan pihak perusahaan pembiayaan atau perbankan.

Untuk itu, dia mengeluhkan hal tersebut kepada OJK supaya ada solusi konkret di tengah pandemi yang menggerus pendapatan mereka dari usaha rental mobil.

Terhitung, sejak Februari 2020 mereka telah mengalami penurunan pendapatan dari usaha sewa mobil.