Otomania.com - Residivis program asimilasi Corona satu ini sepertinya tidak suka udara kebebasan.
Baru beberapa hari bebas dari penjara, ia sudah nekat melakukan kejahatan lagi berupa pencurian motor.
Ia adalah Meibi (26 tahun), warga Jalan Simanjuntak Kecamatan Kemuning Palembang, yang kemudian tertangkap lagi oleh polisi.
Padahal sebelumnya tersangka masuk penjara, karena kasus yang sama yakni mencuri motor.
Sebelum tertangkap, M yang beraksi seorang diri sengaja berkeliling untuk mencari mangsa.
Baca Juga: Nekat Mudik, 5 Travel Gelap Dipaksa Putar Balik, Penumpang Rela Bayar Rp 800 Ribu
Berbekal obeng, tersangka yang melintas di Jalan Kelinci Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang, Rabu (22/4/2020) pukul 04.00 lalu langsung beraksi.
Saat melihat motor bebek yang sedang terparkir di depan rumah pemiliknya, tersangka langsung beraksi untuk mencuri motor tersebut.
"Aku pakai obeng, karena kunci kontaknya tidak ada pengaman lebih mudah lagi. Sebentar saja kalau kunci kontak tak pakai pengaman dirusak pakai obeng," ujar tersangka saat diamankan di Polsek Kemuning Palembang, Rabu (6/5/2020).
Berhasil membawa kabur motor, tersangka sempat bersembunyi.
Beberapa hari sembunyi, tersangka keluar dan mengendarai motor hasil curiannya.
Baca Juga: Konsultan Pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika Ditemukan Tewas, Berikut Keterangan Polisi
Namun, motor yang dikendarai tersangka dikenali korban.
Sehingga korban melapor ke Polsek Kemuning Palembang
Dari laporan korban, langsung dilakukan penyelidikan.
Ternyata, tersangka diketahui berada di wilayah Sako bersama motor hasil curian yang dikendarainya.
Ketika itulah, tersangka akhirnya ditangkap bersama motor hasil curian yang dikendarainya.
"Aku (dulu) vonis tiga tahun, baru bebas karena asimilasi. Aku memang cari motor dan ketika melihat ada motor yang diparkir langsung aku eksekusi.
Baca Juga: Besok Larangan Mudik Tahap Kedua Mulai Berlaku, Teguran Hingga Denda Rp 100 Juta Menanti Pelanggar
Rencananya memang ini terakhir mencuri, karena motornya aku pakai sendiri," kata tersangka.
Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert Pattinson Sihombing didampingi Kanit Reskrim Ipda Arlan menuturkan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan.
"Tersangka ini pernah kami tangkap dengan kasus yang sama. Sekarang tertangkap lagi dan dari pengakuannya baru bebas karena mendapatkan asimilasi," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Keliling Pakai Motor Curian, Napi Bebas Asimilasi di Palembang Kembali Ditangkap".