Waspada! Modus Sewa Seminggu Ternyata Pelaku Gadai ke Kenalan, 7 Mobil Jadi Barang Bukti

Parwata - Rabu, 6 Mei 2020 | 11:00 WIB

Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Rita Suwadi, merilis penangkapan tukang tipi gelap mobil pribadi, di Mapolres, Selasa (5/5). (tribunjabar/firman suryaman) (Parwata - )

Otomania.com - Seorang pelaku penggelapan mobil pribadi berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Pelaku penggelapan tersebut berinisial DR (41), warga Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Melansir dari TribunJabar.com, polisi berhasil menyita tujuh unit mobil pribadi jenis minibus berbagai merek, hasil upaya tipu gelap tersangka.

Saat ditangkap, tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatanya.

Petugas lalu menggelandang DR ke Mapolres berikut tujuh unit mobil pribadi sebagai barang bukti.

Baca Juga: Tim Maleo Bekuk Komplotan Penggelapan Mobil, Begini Modus Operasinya

Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Rita Suwadi, didampingi Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, di Mapolres, Selasa (5/5/2020), mengungkapkan kronologinya.

Kasus tipu gelap tersebut tengah dikembangkan, apakah masih ada korban maupun tersangka lain.

"Modus yang digunakan tersangka, yaitu menyewa mobil korban selama seminggu penuh. Padahal itu hanya akal bulus," kata Rita.

Setelah beberapa hari digunakan, tersangka kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada kenalannya.

Modus itu diulang-ulang hingga tersangka berhasil mendapatkan tujuh mobil.

Baca Juga: Anggota Dewan di Bali Diduga Gelapkan Mobil, Kerugian Pemilik Hingga Rp 1,2 Miliar, Simak Kronologinya