Otomania.com - Mobil BMW E60 milik Tirta Mandira Hudhi atau biasa disapa dr Tirta baru saja dibobol maling dengan modus pecah kaca.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (4/5/2020) malam di sebuah parkiran minimarket di kawasan BSD, Serpong, Tangerang.
Atas kejadian tersebut, dr Tirta dan timnya kehilangan sebuah laptop serta dokumen hasil uji alat pelindung diri (APD) yang akan diproduksi lokal.
Pencurian dengan modus pecah kaca bukanlah hal baru dan bisa terjadi terhadap siapa saja di mana saja.
Karena cara kerja modus pecah kaca mobil ini memang terbilang cepat, bahkan si pemilik pun sampai tidak mendengar ketika mobilnya dibobol.
Baca Juga: Mobil dr Tirta Kena Modus Pecah Kaca, Hasil Uji APD dan Laptop Raib, Tetap Semangat Lawan Covid-19!
Lantas, bagaimana cara pencegahan yang benar untuk menghidari tindak kriminalitas dengan modus pecah kaca mobil?
"Untuk tindakan preventif, pemilik mobil harus melakukan proteksi ganda pada mobil," buka Jusri Pulubuhu, founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), dikutip dari GridOto.com.
Misalkan seperti memasang alarm ganda, sensor-sensor tambahan, atau electrical cut bagi mobil yang belum dibekali immobilizer untuk mencegah mobil dibawa kabur juga.
Kaca film juga bisa Anda manfaatkan sebagai proteksi tambahan pada mobil Anda, mengingat 60 persen bagian dari mobil adalah kaca mobil.
Baca Juga: Lagi WFH, Perlu Nggak Sih Tangkai Wiper Mobil Diangkat?
"Pemilik mobil bisa gunakan kaca film yang membuat sulit terlihat dari luar namun tidak mengganggu visibilitas pengemudi saat berkendara," jelas Jusri.
Untuk mendukung keamanan barang di dalam mobil, simpan barang Anda di tempat yang tertutup di dalam mobil.
"Manfaatkan kompartemen tertutup seperti bagasi, laci atau glove box, dan juga manfaatkan tray penutup di bagasi pada mobil SUV atau hatchback," ujar Jusri.
Jika tidak ada ruang kompartemen yang memadai, barang berharga bisa disimpan di kolong jok atau ditutupi dengan benda yang gelap agar terlihat samar dari luar.
Baca Juga: Sang Ayah Yakin Valentino Rossi Masih Bisa Balapan Sampai 4 Tahun Lagi
"Kemudian jangan menjadikan mobil yang menarik perhatian pelaku kriminal, terutama saat memarkirkan mobil ketika ditinggal," jelas Jusri.
Saat di tempat umum, parkirkan mobil Anda di tempat yang cukup ramai dan mudah dipantau oleh Anda.
Hindari parkir di tempat yang jauh dari keramaian dan sepi, serta saat malam hari hindari parkir di tempat yang gelap.
Lalu bagaimana kalau mobil Anda sudah jadi korban pecah kaca?
"Setelah beres dengan pihak berwajib dan mengamankan diri Anda, segera beranjak ke bagian kaca mobil yang pecah," tambah Jusri.
Baca Juga: Tercatat Sudah Ada 85 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja, 1.433 di Antaranya dari Zona Merah
Lanjut Jusri, material kaca mobil sekarang umumnya menggunakan tempered glass dimana memiliki sifat "pecah seribu" atau "pecah jagung".
Maksudnya, ketika kaca dipecahkan maka akan menjadi butiran-butiran sangat kecil bukan serpihan tajam.
"Nah saat pecah sebagian rontok ke dalam, sebagian lagi masih menempel di kaca film dan yang bagian kaca film harus dipotong," jelas Jusri.
Karena jika tidak dipotong dan dibiarkan saat mengemudikan mobil, butiran tersebut bisa bertebaran dan melukai bahkan masuk ke dalam organ tubuh karena butirannya yang sangat kecil.
Baca Juga: Tercatat Sudah Ada 85 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja, 1.433 di Antaranya dari Zona Merah
Untuk serpihan bagian di dalam interior, Anda bisa sapu dengan kuas atau kain basah yang ditempelkan pada butiran kecil yang terselip di sela jok dan interior.
"Ada kasus lain bila yang dipecahkan bagian jendela depan, sebisa mungkin jika ini yang terjadi mobil tidak disarankan dikemudikan," ujar Jusri.
Menurutnya, dengan bagian kaca jendela bolong selain akan berbahaya bagi pengemudi, juga akan melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.
"Jika kepepet sekali, lakukan cara pembersihan tadi dan kenakan helm dengan kaca visor, karena saya pernah mengalaminya," tawa Jusri.