Perantau Boleh Tinggalkan Pulau Bali, Tapi Ada Syarat yang Diminta Ditlantas Polda Bali

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 4 Mei 2020 | 16:27 WIB

Bus Gunung Harta yang membawa pemudik saat dicegat aparat di Pos Sekat Uma Anyar atau di perbatasan Denpasar-Badung, Kamis (30/4/2020) siang (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Ditlantas Polda Bali tidak mempermasalahakan para perantau yang akan mudik keluar Pulau Bali.

Meski aparat kepolisian telah membangun stand-stand penyekatan kendaraan mudik, namun ternyata masih ada bus AKAP yang nekat berseliweran membawa penumpang.

Sebuah bus antar kota antar provinsi (AKAP) tampak melintas di Jalan Letda Made Putra, Denpasar, Senin (4/5/2020) siang.

Bus dengan penumpang penuh di dalamnya itu melintas ke arah selatan.

Baca Juga: Sedih, Seorang Kakek Meninggal di Angkot Usai Ditolak RS, Dimakamkan Seusai Protokol Covid-19

Menurut Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Bali, Drs I Nyoman Sukasena saat dihubungi melalui sambungan telepon mengaku belum mengetahui adanya bus tersebut.

Namun ia mengaku bakal mengerahkan staf untuk memonitor bus tersebut untuk dicek data diri penumpang yang ada di dalam bus itu.

"Kami akan cek dulu. Kalau memang mereka punya surat keterangan dari Polresta bahwa mereka dirumahkan atau di PHK di sini baru kami iziknkan lewat," kata Sukasena.

Baca Juga: Revo Hitam Parkir di Depan Kosan, Ternyata Ada yang Lagi Eksekusi, Driver Ojol Cewek Gagal Cari Orderan

Dia menjelaskan, aparat kepolisian melalui Ditlantas Polda Bali memang tidak mempermasalahkan mereka yang pulang kampung.

Hanya saja, semua harus berbasis data, dalam artian harus ada keterangan bahwa ia sudah tak memiliki penghasilan di Bali.

"Misalnya kalau dia buruh di Bali, dia harus menunjukkan surat PHK atau dirumahkan ke Polresta. Nanti Polresta mengeluarkan surat keterangan. Setelah itu barulah surat tersebut diserahkan ke petugas yang jaga di penyekatan," jelasnya.

Baca Juga: Apa Jadinya Kalau MotoGP Tanpa Penonton Langsung? Ternyata Dorna Sports Masih Bisa Dapat Pemasukan Rp 315 Miliar Dari Ini

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo dalam sebuah wawancara di televisi telah berwacana bahwa mudik dilarang.

Namun jika ada penduduk di suatu wilayah yang tidak memiliki pekerjaan karena di PHK atau dirumahkan, maka diperbolehkan pulang ke kampung halamannya.

Artikel ini telah tayang pertama kali di Tribun-bali.com dengan judul "Ditlantas Polda Bali: Perantau Diperbolehkan Tinggalkan Bali, Asal Kantongi Syarat Ini".